GUNUNGKIDUL – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Gunungkidul menyatakan komitmen penuh dalam mendukung langkah tegas Polres Gunungkidul mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Dukungan tersebut ditegaskan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026). Langkah kolaboratif ini menjadi bukti keseriusan lintas instansi dalam melindungi anak bangsa.
Langkah Nyata UPT PPA dan Konselor
Dukungan konkret dari DPPPAPPKB tidak hanya datang secara institusi, tetapi juga melibatkan tim ahli dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Hadir memberikan penguatan, Asih Yuliani, A. Md.AF., SKM., MM, selaku Kepala UPT PPA, beserta Puri Aprimardianti selaku Konselor. Kehadiran mereka memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan yang komprehensif, mulai dari perlindungan hukum hingga rehabilitasi mental.
"Kami mendukung penuh proses hukum yang dijalankan Polri. Fokus utama kami di UPT PPA adalah memastikan korban mendapatkan hak-haknya, terutama pendampingan psikologis melalui konseling intensif agar trauma yang dialami dapat tertangani dengan tepat," ungkap Asih Yuliani.
Dukungan Pemulihan Korban
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Siti Fatimah Alhasan Bashronie, S.Tr.Sos., yang menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan maksimal serta memastikan masa depan korban tetap terjaga meskipun telah melalui peristiwa pahit tersebut.
Pernyataan Tegas Kapolres Gunungkidul
Merespons dukungan tersebut, Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menegaskan bahwa pihaknya sangat terbantu dengan kehadiran pendamping dan konselor dari DPPPAPPKB dalam proses penyidikan.
"Kami mengapresiasi dukungan dari DPPPAPPKB, UPT PPA, dan tim konselor. Dengan kerja sama ini, kami pastikan proses penyidikan terhadap pelaku RS, yang merupakan residivis kambuhan, berjalan transparan dan tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tegas AKBP Damus Asa.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini melibatkan tersangka RS yang menggunakan modus manipulatif berupa ritual "nikah-nikahan" untuk menjerat korban. Kejadian tersebut berlangsung di dalam sebuah mobil merah di kawasan jalan baru Gading-Ngalang, Gedangsari. Selain manipulasi, pelaku juga melakukan intimidasi kepada korban agar menuruti nafsu bejatnya.
Polres Gunungkidul telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki merah, ponsel, serta pakaian korban dan pelaku. Saat ini, perkara telah memasuki tahap P.19.
Pelaku RS dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
0 Komentar